Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewanti-wanti dengan sangat
dan melarang keras umatnya untuk meninggalkan shalat Jum'at. Hal ini jelas
menunjukkan begitu wajibnya pelaksanaan shalat Jum'at tersebut.Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, keduanya mendengar
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dari atas mimbarnya :
(menyinggung tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jum'at).
"Artinya : Akan berhenti orang-orang itu meninggalkan shalat jum'at atau
Allah akan mengunci dan menutup hati mereka, lalu mereka pasti akan termasuk
kelompok orang-orang yang lalai" [1]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini, beliau berkata [2].
"Dari hadits ini bisa ditarik keterangan bahwa shalat Jum'at itu adalah
fardhu a'in.[3]
Saya berkata 'jumlah minimal seseorang akan termasuk mendapatkan kecaman
keras ini, bila dia meninggalkan tiga kali shalat jum'at'.
Diriwayatkan dari Abul Ja'ad Adh-Dhumasry radhiyallahu 'anhu. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum'at karena
mengentengkan (malas) tanpa ada alasan (yang dapat diterima) niscaya Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan menutup hatinya" [4]
Ibnul Munzdir rahimahullah menerangkan dalam kitab Al-Ausath matan hadits
terebut di atas dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu[5] (4/15)
dia mengatakan.
"Keterangan yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan Jum'at akan
mendapat kecaman itu bila dia meninggalkan tiga kali tanpa ada alasan".
[Disalin dari kitab Hadyu Nabi Fi Yaumil Jum'at Wal Yaltihaa mmin Shahihil
Sunnati, edisi Indonesia Petunjuk Nabi Tentang Amalan Pada Malam dan Hari
Jum'at, oleh Umar Abdul Mu'im Salim, terbitan Pusataka Azzam, 1997]
_________
Foote Note
[1]. Hadits ini diriwaytakan oleh Muslim (2/591), melalui jalur Abi Taubah
Ar-Rabi bin Nafi, telah menceritakan pada kami Mu'awiyah bin Salam dari Zaid
bin Salam, bahwasanya dia mendengar Abu Salam berkata : "Telah menceritakan
kepada saya Al-Hakam bin Mina' bahwa Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah
menceritakan kepadanya ... lalu dia menyebutkan hadits di atas".
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (I/239, 254, 335 dan 2/84) An-Nasa'i
(3/88), Ibnu Majah (794), Ibnu Hibban (Mawarid 555) Al-Baihaqi dala m
Al-Kubra (3/171) melalui jalur Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salam dari
Al-Hakim bin Mina' dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum.
[2]. Syarah Muslim (6/152)
[3] Kewajiban shalat Jum'at juga disebutkan dalam Al-Qur'an yang mana Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman " Apabila diseru untuk shalat pada hari Jum'at
maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggakan jual beli"
[Al-Jumuah : 9]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Bari (2/282). Berkata
Asy-Syaikh Al-Muwaffaq "Perintah untuk pergi bersegera itu menunjukkan pada
wajibnya shalat jum'at, karena tidaklah wajib pergi bersegera kecuali untuk
memenuhi perbuatan yang wajib"
Saya berkata, Ayat di atas ditujukan pada setiap individu, oleh karena itu
Bukhari berkata dalam Shahihnya (Fathul bari 2/282) Bab Kewajiban Jum'at,
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : " Apabila diseru untuk
shalat"
[4]. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 93/424-425, Ibnu Abi Ashim
dalam kitab Al-Ahad wal Matsany 2/221, At-Tirmidzi 500, An-Nasa'i 3/88, Ibnu
Majah 1125, Ibnu Khuzaimah 3/176, Ibnu Hibban (Mawarid 554), Al-Hakim 1/280,
Al-Baihaqy dalam Al-Kubra 3/172 melalui jalur Muhammad bin Amr bin Al-Qamah
dari Ubaidah bin Sufyan, dari Abdil Ja'ad Adh-Dhumary.
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim dengan syarat (perawi) Muslim, dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Saya berkata : Muhammad bin Amr bin Al-Qamahi itu tsiqah (terpercaya) dia
selain haditnya Abu Salamah. Hadits tersebut tidak dengan syarat Muslim.
Beliau mengeluarkannya hanya mutaba'ah (pengikut, penguat) saja. Hadits ini
adalah shahih. Wallahu a'lam.
[5]. Hadits yang dari riwayat Jabir ini lemah karena di dalam sanadnya ada
Usaid bin Abi Usaid Al-Barrad. Dia ini walaupun mempunyai sifat jujur
menurut keterangan Al-Hafidzh Ibnu Hajar -termasuk orang yang Majhul hal
(tidak jelas keadaannya), bahkan dia terkadang ragu-ragu dalam beberapa
riwayat. Saya telah menjelaskan tentang orang ini (yakni Usaid) dengan cukup
luas dalam kitab saya : At-Ta'qibat wal Iltizamat.







0 komentar:
Posting Komentar